Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta, Bagaimana Panduan Operasional Industri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sejak awal masa pandemi Covid-19, pihaknya telah menekankan agar protokol kesehatan di industri bisa beriringan dengan produktivitas.

Dengan inisiasi kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Diberlakukannya lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta secara ketat pada 14 September 2020 membuat aktivitas industri akan mengacu pada regulasi yang digulirkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya.

"Karena itu, dalam pandangan saya penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta, pekan depan, untuk aktivitas industri tetap mengacu kepada Permenkes 9 Tahun 2020, dengan IOMKI menjadi dasar untuk beroperasinya industri," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Dikeluarkannya IOMKI, lanjut Menperin, merupakan hasil dari koordinasi bersama dengan para stakeholder yang mendukung produktivitas industri.

Dalam IOMKI dipersyaratkan penegakan protokol kesehatan, termasuk kewajiban Industri untuk melapor secara rutin.

"Secara berkala kami selalu memantau laporan IOMKI, dan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan, Pemda, TNI/Polri untuk mendukung industri dapat bekerja dengan baik dan selalu menaati protokol kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor. Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/113200126/psbb-jakarta-bagaimana-panduan-operasional-industri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke