Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, hingga pada tanggal 5 September lalu, jumlah penumpang domestik mengalami penurunan sebesar 69 persen.
Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeklaim jumlah penumpang pesawat sudah kembali mengalami peningkatan.
Menurut dia, hal tersebut diakibatkan mulai munculnya kepercayaan masyarakat terhadap pesawat, sejak diterbitkannya aturan operasional transportasi udara selama pandemi Covid-19.
"Setelah pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam kebijakan saat ini sudah mulai terlihat peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi udara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
"Dalam regulasi, kami juga menyesuaikan dengan dinamika pandemi, termasuk saat masyarakat mulai masuk dalam adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menilai, di tengah pandemi Covid-19, perlu inovasi pemanfaatan IT dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders yang didukung regulasi yang efisien dan efektif untuk tetap mempertahankan sektor transportasi udara.
Dengan adanya regulasi yang telah dikeluarkan penyelenggara bandar udara, baik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), merupakan titik awal dan akhir dari perjalanan penumpang pada transportasi udara telah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/09/18/130014126/menhub-jumlah-penumpang-pesawat-sudah-terlihat-ada-peningkatan