Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Keluarkan Larangan-larangan Dalam Bersepeda, Adakah Sanksinya?

Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan tersebut ialah terkait larangan-larangan bagi para pengguna sepeda.

Jika dilihat dari Permenhub tersebut, terdapat enam aktifitas yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat tengah bersepeda.

Lantas, apakah ada sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan pesepeda akan diatur sesuai wilayah.

Dengan demikian, sanksi bagi pelanggar Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 akan dikeluarkan oleh tiap pemimpin daerah masing-masing wilayah, melalui peraturan daerah (Perda).

“Sanksi dari Perda yang nanti akan dibuat oleh masing-masing daerah,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Adapun enam aktifitas yang dilarang dilakukan oleh pesepeda, ialah pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.


Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

https://money.kompas.com/read/2020/09/18/170600326/pemerintah-keluarkan-larangan-larangan-dalam-bersepeda-adakah-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke