Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Melalui aturan tersebut, setidaknya terdapat tiga ketentuan utama yang diatur pemerintah bagi para pesepeda. Ketiga ketentuan tersebut yaitu, persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung, dan fasilitas parkir umum.

Terkait fasilitas parkir, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta kepada para pengelola mal dan perkantoran agar menyediakan parkir khusus pesepeda yang mudah dijangkau.

“Arahan kami parkir bagi sepeda jangan yang susah dijangkau. Kalau di mal jangan di basement kedua, minimal di halamannya atau di basemen pertama,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

Budi menjelaskan, dengan fasilitas parkir yang mudah dijangkau, diharapkan mampu meningkatkan masyarakat untuk bersepeda. Dengan begitu, bisa mengurangi masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi.

“Sehingga bisa menarik minat masyarakat bersepeda. Kita ingin mendorong sepeda bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi, ke pasar, ke sekolah dan lain-lain,” kata Budi.

Selain masalah fasilitas bagi pesepeda, dalam beleid tersebut juga mengatur soal aktifitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.


Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

https://money.kompas.com/read/2020/09/19/173521826/kemenhub-minta-pengelola-mal-sediakan-area-parkir-sepeda-di-halaman-atau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke