Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heboh FinCEN Files, Bocoran Transaksi "Kotor" Bank-bank Besar Dunia

Dokumen itu memperlihatkan adanya transaksi janggal bank-bank besar dunia yang diduga berkaitan dengan praktek pencucian uang. Dokumen disebut dengan nama FinCEN Files.

Mengutip BBC, Senin (21/9/2020), FinCEN Files berisi 2.657 dokumen, yang di dalamnya terdapat 2.100 laporan aktifitas mencurigakan (Suspicious Activity Report/SAR).

Sebanyak 2.100 laporan aktifitas mencurigakan itu diajukan bank-bank di AS ke sebuah unit Jaringan Intelijen Penegakan Kejahatan Keuangan AS, atau disebut FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) antara tahun 2000 dan 2017 dan mencakup transaksi senilai 2 triliun dollar AS atau sekitar Rp 29.400 triliun (kurs Rp 14.700 per dollar AS).

Bocoran tersebut menunjukkan bagaimana uang diacak melalui beberapa bank besar di dunia. Para penjahat seperti pedagang narkotika, penyelundup, dan pelaku skema Ponzi menggunakan perusahaan Inggris anonim untuk menyembunyikan uangnya.

Awalnya pada tahun 2019, perusahaan media AS, BuzzFeed News memperoleh dokumen besar dari catatan keuangan Departemen Keuangan AS (USDT).

BuzzFeed kemudian membagikannya dengan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional atau The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Sebanyak 108 mitra media di 88 negara memperoleh bocoran dokumen milik intelijen AS tersebut.

Selama 16 bulan terakhir, 400 jurnalis dari 88 negara menggali catatan yang bocor, melakukan wawancara dengan penyelidik dan korban, menuangkan catatan pengadilan dan arsip, serta meninjau data tentang jutaan transaksi yang terjadi antara 1999 dan 2017.

Tim ICIJ memperoleh akses ke 17.600 catatan tambahan dengan tautan ke lembaga keuangan melalui permintaan Undang-Undang Kebebasan Informasi serta dari sumber lain selama proses pelaporan investigasi.

FinCEN File ini merupakan catatan USDT paling detail yang pernah bocor. Catatan mengungkap, transaksi itu diproses oleh bank-bank besar dunia, termasuk Deutsche Bank, HSBC, JPMorgan, Chase, dan Barclays.

Sebagai informasi, USDT mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di AS untuk mengajukan SAR ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan, ketika bank mencurigai suatu transaksi yang mungkin melanggar peraturan.

FinCEN nantinya bertugas melindungi sistem keuangan dari penggunaan ilegal dan pencucian uang. Tidak mengajukan SAR dapat membuat bank terkena denda atau hukuman.

FinCEN telah menerima lebih dari 2 juta laporan SAR pada 2019. Antara 2011 - 2017, unit ini mengumpulkan lebih dari 12 juta SAR.

Investigasi ICIJ menemukan, bank-bank besar menyelesaikan lebih dari 2 triliun dollar AS transaksi yang kemudian mereka tandai sebagai mencurigakan. Dengan kata lain, bank melaporkan aktivitas mencurigakan setelah melakukan transaksi kepada klien-kliennya tersebut.


Sebagian besar SAR dalam File FinCEN berasal dari sejumlah kecil bank besar, yakni Deutsche Bank (982 laporan), Bank of New York Mellon (325 laporan), Standard Chartered Bank (232), JPMorgan Chase (107), Barclays (104), dan HSBC (73).

Diakumulasi, bank-bank ini mengajukan lebih dari 85 persen SAR yang tercantum dalam FinCEN Files itu.

FinCEN mengatakan, kebocoran laporan itu dapat berdampak pada keamanan nasional AS, risiko investigasi, dan mengancam keselamatan mereka yang mengajukan laporan

"Pengungkapan SAR yang tidak sah dapat mengganggu investigasi penegakan hukum yang sedang atau akan kami tegakkan. Membocorkan dokumen memungkinkan pelaku kriminal membuang bukti yang relevan dengan mengetahui adanya investigasi atau kemungkinan diinvestigasi," Ketua Dewan FinCEN USDT, Jimmy Kirby.

"Membocorkan juga menempatkan saksi dan korban pada risiko cedera fisik," tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/21/100200926/heboh-fincen-files-bocoran-transaksi-kotor-bank-bank-besar-dunia

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke