Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Hal ini berkaitan dengan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dajukan oleh Ninmedia.

Penolakan itu tercatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII/2020 tertanggal 29 September 2020, yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi. Pokok permohonan Ninmedia dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sidang MK yang digelar secara virtual dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, hakim berpendapat informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu. Sebab, esensi pengaturan hak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap produk lembaga penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang, baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi dengan menggandakan siaran maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting), harus atas seizin pemilik hak siaran.

Sementara itu menanggapi putusan MK tersebut, Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik mengatakan, permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar. Maka dengan keputusan MK ini keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai.

"Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh negara," katanya.

Selain itu, lanjut Christophorus, lembaga penyiaran swasta (LPS) dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan siaran yang dimilikinya.

"Poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran itu tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," imbuhnya.

Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan ini dinilai semakin menegaskan perlindungan hukum yang sudah selayaknya diberikan negara terhadap konten karya siaran setiap LPS.

“Termasuk juga kepada RCTI, karena konten karya siaran tersebut merupakan hak cipta dari lembaga enyiaran yang mengandung hak ekonomi dan bersifat eksklusif,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/29/204700726/mk-tolak-gugatan-ninmedia-mnc-group--hak-siar-dilindungi-negara

Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke