Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan Pailit atas Anak Usaha MNC Group Ditolak PN Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR), ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

KT Corporation merupakan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Sementara Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menilai permohonan kepailitan tersebut, tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.

Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.

"Untuk itu, maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya.

Ia bilang, dalam sidang pertama dirinya berdebat dengan kuasa hukum KT Corporation. Namun menurutnya, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk dijadikan barang bukti.

"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain, terus kita tanyakan, akhirnya dimasukkan sebagai bukti, ternyata tidak ada isinya yang mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, itu enggak ada. Jadi, memang benar-benar nobody, kita enggak kenal," pungkasnya.


Sebagai informasi, KT Corporation melayangkan gugatan pailit terhadap Global Mediacom ke PN Jakarta Pusat pada 28 Juli 2020. Perkara ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan pemohon dalam perkara ini, KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar, ada beberapa hal yang diminta kepada majelis hakim.

Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

KT Corporation juga meminta untuk pihak pengadilan menetapkan dan menunjuk, serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas.

Penggugat meminta pula pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat tiga kurator dan pengurus yakni Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto untuk menjadi tim kurator dalam proses kepailitan Global Mediacom.

Ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Atas jasa kurator tersebut, KT Corporation juga meminta untuk majelis hakim menetapkan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya.

KT Corporation juga meminta majelis hakim untuk menghukum Global Mediacom untuk membayar seluruh biaya perkara.

https://money.kompas.com/read/2020/09/30/191800026/gugatan-pailit-atas-anak-usaha-mnc-group-ditolak-pn-jakarta-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke