Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karier Hary Prasetyo: Dirkeu Jiwasraya, Staf KSP, Divonis Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidang kasus kesalahaan pengelolaan dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya membacakan putusan atas 4 terdakwa dalam kasus ini. Semua terdakwa diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

Salah satu tersangkanya adalah Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya. Dia divonis seumur hidup di Pengadilan Tipikor bersama dengan dua petinggi Jiwasraya lainnya yaitu Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.

Nama Harry Prasetyo sendiri sempat jadi bahan perbincangan lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana. Hary diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).

Rekam jejak profil Hary Prasetyo di Jiwasraya terbilang lama. Dirinya mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan sejak Januari 2008.

Lantaran kinerjanya yang dianggap mumpuni dalam menyehatkan perseroan, Hary kembali ditunjuk menjadi menjadi Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.

Sebelum berkarir di Jiwasraya, pria asal Cimahi ini telah lama malang-melintang di berbagai perusahaan. Selepas kuliah di Pittsburgh State University Amerika Serikat dirinya meniti karir di sejumlah perusahaan keuangan.

Sementara itu, dikutip dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hary tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 37.907.422.262. Bila dirinci, hartanya meliputi aset properti di Tangerang Selatan senilai Rp 1.000.000.000.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki sembilan kendaraan mewah yang terdiri dari mobil mewah dari berbagai pabrikan serta tiga unit moge.

Hary Prasetyo juga memiliki aset bergerak senilai Rp 1.159.000.000, surat berharga sebesar Rp 15.273.731.920, simpanan senilai Rp 5.547.752.377 dan harta lainnya sejumlah Rp. 8.095.000.000.

Masuk KSP

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui kecolongan saat memperkerjakan Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Moeldoko mengakui saat itu KSP belum memiliki sistem seleksi yang ketat sehingga Hary bisa lolos seleksi.

"Waktu itu seleksinya saya juga harus jujur, seleksinya tidak seperti sekarang. Sekarang sangat ketat. Kalau dulu kurang, kurang ketat seleksinya," kata Moeldoko saat dikonfirmasi setelah kasus Jiwasraya baru mencuat. 

Moeldoko mengatakan, saat itu masalah gagal bayar polis yang menerpa Jiwasraya juga belum mencuat. Hary juga memiliki kinerja bagus saat menjabat di perusahaan plat merah itu.

"Pada saat beliau di Jiwasraya memiliki catatan yang positif, bagaimana bisa merubah wajah Jiwasraya. Itulah yang mereference KSP, saya, untuk yang bersangkutan bisa diangkat ke sini," kata dia.

Ia menjabat sampai masa tugas KSP berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurut Moeldoko, baru setelah itu kasus gagal bayar Jiwasraya mencuat. Ia pun memastikan KSP tak lagi merekrut Hary.

"Pak Hary sudah selesai (karier di KSP), tidak dimasukkan rekrut yang kedua, bahkan daftar pun enggak," kata dia.

Kini, mantan Panglima TNI ini pun menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. Moeldoko memastikan tak akan melindungi Harry jika memang polisi menemukan bukti ia terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Jiwasraya.

"Jadi tidak ada Moeldoko melindungi, Istana melindungi, apalagi Istana. Moeldoko tidak ada melindungi, KSP sama sekali tidak, apalagi Istana. Istana saja enggak ngerti kalau Pak Hary di sini," kata dia.

Moeldoko juga sekaligus membantah kabar bahwa Hary Prasetyo adalah kerabatnya.

"Ada isu Pak Hary menantu saya, keponakan, ada bapaknya bos saya. Saya baru kenal Pak Hary itu baru di KSP ini. Kan di sini dalam mencari SDM terbuka," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/13/123435226/karier-hary-prasetyo-dirkeu-jiwasraya-staf-ksp-divonis-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke