Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara Ahmad Sudiro menyoroti hasil-hasil aturan terkait penerbangan yang tercantum dalam UU sapu jagat itu.

Menurutnya, UU tersebut masih perlu direvisi. Pasalnya, pembahasan mengenai sektor transportasi udara atau penerbangan dinilai masih belum komprehensif.

Ahmad mengatakan, salah satu poin penting yang disebut belum tercantum dalam UU Omnibus Law itu ialah terkait faktor keselematan pesawat.

"Menurut saya, saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Ahmad menyadari, produsen pesawat umumnya berasal dari luar negeri. Namun, pemerintah dinilai perlu melakukan pengawasan terhada hasil produksinya.

"Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi itu bisa dilakukan dengan cacat produk karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimanapun produk itu digunakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan, negara  harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibus Law penerbangan dan harus detail.

Oleh karena itu ucapnya, perlu dilakukan review terkait UU Cipta Kerja. Hal yang perlu ada yakni mengatur terkait dengan para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi melakukan gugatan, jika terjadi cacat produksi yang menyebabkan kecelakaan penerbangan.

Ahmad menilai secara umum UU Omnibus Law sudah baik. Sebab kata dia, tujuan Omnibus Law adalah mengharmonisasikan puluhan UU, yang aturannya bahkan kerap tumpang tindih dan bertentangan.

Meski begitu, Ahmaf menilai banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibus Law tentang transportasi.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/17/120000526/aturan-penerbangan-di-omnibus-law-dinilai-perlu-direvisi-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke