Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya ke Kemampuan Membeli Rumah?

JAKARTA, KOMPAS.com - UU Cipta Kerja menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat.

Pemerintah menyatakan, undang-undang ini diharapkan mampu menggenjot perekonomian nasional dengan mempermudah berbagai investasi yang akan masuk ke Indonesia.

Ini salah satunya bisa turut mendongkrak industri properti yang stagnan selama beberapa tahun terakhir.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com menyatakan, UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja ini bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia, di kelas atas dan menengah ke bawah.

Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada yang dimaksudkan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk segmen premium misalnya dengan membuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan untuk segmen MBR salah satunya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Namun yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini.

Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat memengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti.

"Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti di Tanah Air karena adanya regulasi baru di pasar premium di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB, sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai," kata Marine dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

"Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota," jelas Marine.


Adanya perubahan regulasi ini diharapkan WNA dapat berburu hunian dengan lebih mudah. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen di atas tanah HGB akan naik secara drastis.

Sebab, keluarnya UU Cipta Kerja akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur tentang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.

Rumah.com dalam Indonesia Property Market Index Q2 2020 mencatat adanya indikasi pulihnya kepercayaan pemangku kepentingan di bidang properti, terutama dari sisi penyedia suplai baik pengembang maupun penjual properti termasuk untuk hunian apartemen.

Marine menambahkan UU Cipta Kerja juga mengamanahkan agar pemerintah mendirikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Badan ini bertujuan agar mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR sekaligus mengatasi backlog atau minimnya pasokan dibandingkan dengan kebutuhan rumah murah.

Selain mempercepat penyediaan perumahan, lembaga baru ini juga akan mengelola dana konversi hunian berimbang yang kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun rumah susun umum di wilayah perkotaan.

Diharapkan penyediaan rumah bagi MBR bisa dipacu setelah dibentuk badan ini sehingga backlog perumahan bisa segera diselesaikan.

“Masyarakat berpenghasilan rendah saat ini memang sedang mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kepemilikan rumah," tutur Marine.

Sebelumnya, imbuh dia, pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga MBR bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Selain itu juga adanya kebijakan subsidi bunga KPR bagi MBR,” ucap Marine.

Perhatian khusus dari pemerintah terhadap MBR juga tercermin dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020. Sekitar 36 persen responden MBR menyatakan kepuasannya terhadap langkah pemerintah untuk menstabilkan pasar properti nasional. 

Sementara MBR yang menyatakan ketidakpuasannya hanya sejumlah 19 persen responden.


Bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah perlu mendapatkan perhatian sendiri dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah. Sebab, berbagai fasilitas atau kebijakan pemerintah selama ini belum berpihak kepada kelas menengah.

Sebagai contoh, mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya, sementara potensi segmen menengah cukup besar.

Ini sejalan dengan hasil Rumah.com Consumer Sentiment Survey H 2020. Sebanyak 82 persen responden mencari hunian dengan harga kurang dari Rp 750 juta.

Angka itu terdiri dari 22 persen responden mencari hunian dengan harga Rp 500 juta hingga Rp 750 juta dan 60 persen lainnya mencari rumah dengan kurang dari Rp 500 juta.

Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau. Segmen terpopuler adalah rumah di kisaran harga Rp 300 juta-750 juta.

Marine menjelaskan, secara umum UU Ciptaker mendapat respons positif dari pelaku pasar karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan aturan untuk memudahkan investasi, termasuk dalam sektor properti di mana kepemilikan asing juga diatur supaya lebih mudah.

"Namun perlu mengukur seperti apa efek UU ini terhadap sektor properti, dimana berdasarkan data Rumah.com, segmen terbesar adalah kelas menengah," papar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/21/120602426/uu-cipta-kerja-apa-pengaruhnya-ke-kemampuan-membeli-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke