Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Sudah 28 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik

"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Namun demikian, Dinar mengakui masih ada dua provinsi enggan mengikuti SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020. Pihaknya sendiri juga masih menutupi data provinsi mana saja yang telah sepakat ikut aturan surat edaran penetapan upah minimum tersebut.

"Tapi yang dua provinsi masih belum bulat keputusannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” ujar Ida.

https://money.kompas.com/read/2020/10/30/202429426/kemenaker-sudah-28-provinsi-setuju-upah-minimum-2021-tidak-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke