Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Libatkan Buruh dan Pengusaha Susun Rancangan Peraturan Pemerintah

Menurut Ida, pemerintah berupaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun, saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia, kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha harus tetap bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Ida menyebutkan, ada empat RPP yang disiapkan. Keempat RPP tersebut yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Di undang-undang diberi waktu tiga bulan, tetapi kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” ujarnya.

Pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja. Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

https://money.kompas.com/read/2020/11/10/155335326/menaker-libatkan-buruh-dan-pengusaha-susun-rancangan-peraturan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke