Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang Akan Diinfokan lewat E-mail dan WA

Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri (BKN) menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke surat elektronik (surel/e-mail) peserta dan WhatsApp (WA).

"Bisa juga lewat e-mail," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Sementara itu, mengutip dari akun Facebook dan Instagram BKN resmi, lembaga tersebut telah mencantumkan nomor WA yang akan memberikan informasi kelengkapan pemberkasan kepada peserta CPNS yang lulus.

"Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada kalian."

"Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis admin BKN dalam keterangan medsosnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada situs web SSCN tersebut. Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Berkas yang harus dimasukkan meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

https://money.kompas.com/read/2020/11/12/072118626/tenang-cpns-yang-berkasnya-kurang-akan-diinfokan-lewat-e-mail-dan-wa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke