Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BCA Syariah Dapat Restu Merger dari Pemegang Saham

Persetujuan itu didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini, Senin (16/11/2020).

Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengatakan, aksi korporasi penggabungan tidak menyebabkan berubahnya kegiatan utama BCA Syariah, yakni sebagai bank yang melakukan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.

"BCA Syariah tetap melayani nasabah perseorangan dan bisnis pada seluruh segmen nasabah perbankan, baik ritel, komersial, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," kata John dalam siaran pers, Senin (16/11/2020).

Adapun dalam rancangan aksi merger yang disetujui pemegang saham, ada perubahan nominal saham BCA Syariah. Sebagai bank hasil merger, nominal saham menjadi sebesar Rp 1.000,- per lembar saham dari sebelumnya sebesar Rp 1 juta per lembar saham.

Selain itu, peningkatan modal disetor dan ditempatkan BCA Syariah yang semula Rp 1,99 triliun menjadi Rp 2,25 triliun setelah penggabungan.

John bilang, penambahan modal bakal digunakan untuk mendukung percepatan pertumbuhan bisnis BCA Syariah ke depan, seperti mendukung inisiatif-inisiatif bank ke arah digitalisasi.

Penggabungan memang bertujuan untuk menciptakan bank syariah yang dapat memberikan layanan lebih optimal kepada masyarakat.

"Penggabungan ini memberikan peningkatan terhadap permodalan BCA Syariah dan diharapkan semakin memperkuat posisi BCA Syariah pada lanskap perbankan syariah yang kompetitif di Indonesia," ucap John.

Selain itu, penggabungan ini merupakan salah satu upaya BCA Syariah untuk turut berpartisipasi dalam mendukung konsolidasi perbankan, serta memperkuat struktur permodalan bagi percepatan pengembangan perbankan syariah nasional.

“Kami memandang penggabungan BCA Syariah dengan Bank Interim merupakan salah satu upaya bagi BCA Syariah untuk tumbuh secara anorganik,” pungkas John.

https://money.kompas.com/read/2020/11/16/110204926/bca-syariah-dapat-restu-merger-dari-pemegang-saham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke