Hal itu diungkap oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diakses Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Dalam keterbukaan informasi diungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan sudah sesuai prosedur dan ditetapkan terhitung sejak tanggal 11 November 2020.
"Dengan ini diberitahukan pemberhentian sementara Saudara Wisto Prihadi dari Jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan," kata Oryza dalam keterbukaan informasi BEI.
Adapun saat ini pihaknya telah menunjuk direktur pengganti Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan perseroan.
"Selama membawahkan fungsi kepatuhan, direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sebut Oryza.
Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Lalu dalam lampiran, bank bersandi saham BBRI ini menyematkan beberapa Peraturan OJK (POJK) terkait pemberhentian direktur kepatuhan tersebut, di antaranya POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No. 27/POJK.03/2016, SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016.
Hingga berita ini ditayangkan, BRI maupun OJK belum memberikan pernyataan apapun.
https://money.kompas.com/read/2020/11/17/083100726/bri-hentikan-sementara-wisto-prihadi-dari-jabatan-direktur-kepatuhan-kenapa