Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Akhirnya Dapat Restu Cairkan MCB Rp 8,5 Triliun

Hal tersebut diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia yang diselenggarakan pada Jumat (20/11/2020).

“Persetujuan para pemegang saham untuk Garuda menerbitkan OWK (Obligasi Wajib Konversi) dengan total maksimum Rp 8,5 triliun dengan tenor maksimum 7 tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru begitu jatuh tempo,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Irfan menambahkan, dengan adanya keputusan ini pihaknya bisa berdiskusi lebih lanjut dengan pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

“Kami bisa selesai secepatnya, tentu saja berharap (MCB) ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun (2020),” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, nantinya dana dari MCB ini akan digunakan untuk mendukung liabilitas dan solvabilitas keuangan perseroannya. Misalnya, untuk mendukung operasional perusahaan di tahun mendatang.

“Target utama MCB ini kelangsungan perusahaan berjalan lancar, beyond itu kita berharap bahwa dengan MCB ini kita bisa dorong lebih cepat recovery industri penerbangan yang ujungnya bisa bantu recovery perekonomian nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia akan mendapat dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengusulkan agar dana talangan tersebut menggunakan skema mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi. Nantinya, pemerintah akan menjadi standby buyer.

“Karena kami ingin memastikan manajemen harus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa memastikan perusahaan ini bisa dijaga kelangsungannya. Jadi tak semata mengandalkan dana talangan,” ujar Irfan saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (14/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/11/20/130456426/garuda-akhirnya-dapat-restu-cairkan-mcb-rp-85-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke