Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).

Di Surabaya, pemerintah meminta pandangan dari sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain itu, pemerintah juga menggelar kegiatan yang sama di 2 kota lain. Pertama di  Banjarmasin dengan fokus membahas sektor perizinan berusaha erbasis risiko, UMKM, serta ketenagakerjaan.

Kedua di Manado dengan fokus ke sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral.

Sebelumnya, pemerintah juga menggelar kegiatan serupa di Jakarta yang membahas sektor perpajakan dan di Palembang membahas sektor penataan ruang, pertanahan, dan proyek strategis nasional.

Selain itu acara serupa juga dilakukan di Bali dengan fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, UMKM, serta ketenagakerjaan.

Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).

Saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

https://money.kompas.com/read/2020/11/30/133736326/susun-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-pemerintah-serap-aspirasi-masyarakat-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke