Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beberapa Revisi Aturan Bakal Dirilis OJK Terkait Pasar Modal, Apa Saja?

Beberapa aturan tersebut mencakup Equity Crowdfunding, Disgorgement Fund, pengawasan atas praktik penerbitan EBUS tanpa melalui penawaran umum, pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan sukuk secara elektronik, serta implementasi UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady menjelaskan, OJK mengambil kebijakan strategis dengan merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

“Penerbitkan aturan mengenai Equity Crowdfunding merupakan upaya OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang saasarannya lebih ke UMKM. Aturan Equity Crowdfunding, kita launching 2018, di tahun kedua ini baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform Equity Crowdfunding ini dengan nilai penawaran yang sangat kecil,” kata Luthfy dalam acara Media Gathering Pasar Modal, Selasa (1/12/2020).

Luthfy bilang, kecilnya nilai penawaran terjadi karena aturan yang sebelumnya hanya untuk perusahaan berbentu Perseroan Terbatas (PT), sehingga perusahaan yang bukan PT tidak bisa menggunakan Equity Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan.

“Kita coba perluas itu dan kita revisi sehingga memungkinkan untuk usaha yang bukan PT bisa mendapat pendanaan dari Equity Crowdfunding. Saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya, diharapkan bisa keluar di bulan ini,” tambah dia.

Pasca-recovery, Equity Crowdfunding ditargetkan UMKM bisa mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah, yang mana modalnya bisa diperoleh dari Equity Crowdfunding.

Kebijakan OJK dalam memberikan stimulus terhadap para pelaku UKM tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif guna mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, ada juga aturan terkait dengan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Banyaknya keluhan yang mempertanyakan kapan aturan Disgorgement keluar, Insya Allah tahun ini akan keluar dan sekarang sedang proses di KemenkumHAM untuk perundangan. Dengan adanya ini diharapkan setiap ada kerugian investor ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk pengembalian kerugian kepada investor,” tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/01/144100126/beberapa-revisi-aturan-bakal-dirilis-ojk-terkait-pasar-modal-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke