Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wapres: Percepat Terwujudnya Smart ASN...

Proses pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang sedang dilakukan pemerintah harus diikuti dengan berbagai standarisasi kompetensi dasar yang dimiliki oleh seluruh ASN, terutama pemahaman dan penguasaan teknologi informasi.

"Percepat terwujudnya smart ASN, yakni ASN yang menguasai teknologi, bahasa internasional, berwawasan global, dan memiliki integritas nasional. Percepatan ini merupakan basis utama bagi kemampuan kita untuk beradaptasi terhadap tuntutan perubahan secara tepat dan cepat, serta menentukan keberlangsungan dan keberhasilan reformasi birokrasi," katanya dalam sambutan acara Rakornas Kepegawaian Virtual 2020 BKN, Kamis (17/12/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wapres menekankan kembali pentingnya percepatan transformasi digital pemerintah, dengan fokus 4 hal. Pertama, percepatan penyelesaian regulasi, pedoman dan standar teknis implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kedua, penyelesaian pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan percepatan integrasi sistem aplikasi pemerintahan (E-Goverment) yang terpadu dan terintegrasi secara nasional.

Ketiga, penataan dan penyederhanaan struktur proses bisnis kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan layanan masyarakat di era digital.

Keempat, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN, utamanya dalam literasi digital untuk mewujudkan transformasi digital birokrasi menuju birokrasi kelas dunia.

"Mengakhiri sambutan ini, sebagai Ketua Pengarah KPRBN Saya mengajak seluruh ASN, para Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Termasuk implementasi digitalisasi pemerintahan sebagai suatu kebutuhan yang harus diterapkan di era adaptasi kerja baru," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/17/103315426/wapres-percepat-terwujudnya-smart-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke