Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bakal Naik, PNS Golongan Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggodok skema tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay Rp 10 juta per bulan.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Politisi PDIP ini berujar, berbagai skema penggajian ASN masih dalam tahap kajian. Targetnya, skema baru tersebut bisa terealisasi pada tahun 2021.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.

Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujar Tjahjo.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo lagi.

Penjelasan BKN

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo, Dwi Putranto mengatakan skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah secara bertahap.

Dwi menyebutkan, skema penggajian PNS akan berpatok kepada beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Kalau procurement-nya sudah dipenuhi. Semua instansi sudah harus melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini," ujar dia dalam Rakornas Kepegawaian beberapa waktu lalu.

"Dua, semua instansi sudah harus selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di dalam instansi itu harus sudah punya kelas jabatan," tambah dia.

Selain itu dia mengingatkan bahwa perubahan skema gaji PNS ini harus mengutamakan kemampuan anggaran negara.

"Ini harus disesuaikan dengan anggaran negara yang ada pada saat itu. Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara. Di dalam PP Nomor 11, sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," ucap dia.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Secara substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan pada nilai jabatan, dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.

Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.

Begitu pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2020/12/29/155307326/bakal-naik-pns-golongan-paling-rendah-bisa-dapat-gaji-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke