Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Securities Crowdfunding Resmi Diluncurkan, Apa Itu?

Securities crowdfunding merupakan bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu.

Securities crowdfunding ini merupakan versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan.

Airlangga mengatakan, dengan skema securities crowdfunding maka akan memudahkan UKM membuka diri, sehingga sektor informal bisa masuk menjadi sektor formal. Untuk kemudian berada dalam sistem keuangan, dan program pemerintah bisa menjangkau mereka.

“Untuk mendukung pemberdayaan UKM, kemudahan yang dipersiapkan antara lain pembenukan PT yang tidak dibatasi (modal) Rp 50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran. UKM cukup mendaftar, dengan demikian sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal di pasar modal,” kata Airlangga.

Dengan skema ini, badan usaha selain PT dan koperasi, juga bisa melakukan urun dana di pasar modal, seperti badan usaha berbentuk CV, firma, NV dan sebagainya,.

Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, skema ini akan lebih memudahkan pengusaha muda (milenial) yang ingin mendapatkan proyek pemerinah dengan pendanaan dari pasar modal.

“Hari ini kita meluncurkan Securities Crowdfunding, artinya anak-anak muda yang mendapatkan proyek pemerintah, silahkan raising fund dari pasar modal dengan cara sangat mudah. Tidak perlu PT dan jumlahnya (modal) tidak perlu besar. Ini semua akan mmberikan ruang bagi anak muda yang belum bankable untuk raising fund di pasar modal,” ujar Wimboh.

Wimboh menambahkan, kerja sama dengan ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) juga akan memberikan edukasi dan menjamin penertiban hal-hal yang berpotensi melanggar market conduct untuk melindungi kepentingan investor.

“Kita juga mempunyai asosiasi yang tergabung dalam ALUDI, untuk menaungi pasar modal yang kaitannya dengan dana segar tersebut, sehingga kita bersama mendampingi, membina, serta menertibkan, apabila ada hal yang melanggar market conduct sehingga investor bsia terlindungi kepentingannya,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/04/120400626/securities-crowdfunding-resmi-diluncurkan-apa-itu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke