Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha: Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha menilai kebijakan pemerintah untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021, akan berimbas pada menurunnya perekonomian nasional.

"PSBB sangat kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Menurut Shinta, berkaca dari pengalaman dua PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta sebelumnya, terlihat bahwa pembatasan sangat berdampak pada perekonomian.

"Kepercayaan konsumsi masyarakat dan permintaan domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali," kata dia. 

Shinta mengatakan, hal tersebut tercermin dari berbagai indikator ekonomi yang menurun, seperti pada indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan ritel, sekalipun masyarakat sudah semakin akrab dengan penerapan PSBB.

Ia menambahkan, pengusaha memahami pengetatan PSBB dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19.

Namun, tetap saja akan berdampak pada pembatasan aktivitas ekonomi.

"Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat sendiri semakin kendur," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Shinta menilai, pengendalian Covid-19 dengan penerapan PSBB ketat hanyalah bersifat jangka pendek.

Hasilnya tak sebanding dengan dampak yang dirasakan pada sektor perekonomian.

"Jadi tidak sebanding dengan disrupsi yang terjadi pada kegiatan ekonomi," kata Shinta.

Terlebih, lanjut dia, saat ini perekonomian sudah mulai menunjukan pemulihan, termasuk di pasar global.

Sehingga sangat berpotensi untuk mengejar perbaikan ekonomi kedepannya.

"Saat ini sebetulnya sangat potensial untuk mengejar recovery dengan meningkatkan kinerja usaha, ekspor dan investasi karena pasar global mulai pulih," kata Shinta.

Untuk diketahui, dalam penerapan PSBB ketat Jawa-Bali, diatur bahwa kerja dengan sistem work from home (WHF) sebesar 75 persen dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga 19.00 dan kegiatan makan-minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

Namun, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Lalu konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur lebih jauh.

https://money.kompas.com/read/2021/01/06/163918126/psbb-ketat-jawa-bali-pengusaha-kontraproduktif-dengan-pemulihan-ekonomi

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke