Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Manajemen IKEA Soal Gugatan Ganti Rugi Senilai Rp 543 Miliar

Manajemen menjelaskan, IKEA Indonesia dan IKEA Supply AG merupakan dua entitas yang berbeda. Sementara Agri Lestari yang merupakan perusahaan pengembangan produk turunan kelapa, menjadi pemasok untuk IKEA Supply AG.

Kendati demikian, saat ini kerja sama keduanya sudah berakhir, lantaran IKEA Supply AG memilih untuk memutus kontrak kerja sama dengan Agri Lestari.

"Pada kesempatan yang jarang terjadi, kami memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami," jelas IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk Älmhult, Sweden kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Menurut manajemen, sebelum akhirnya memutuskan kontrak, perusahaan telah memastikan semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba. Kendati demikian, IKEA enggan menjelaskan diskusi apa saja yang sempat dilakukan dengan Agri Lestari.

"Kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," ungkap manajemen.

Adapun saat ini Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu waralaba, range & supply, dan industri. Di dalam bisnis waralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik dari IKEA dan pemberi waralaba secara global.

Inter IKEA Systems B.V mengembangkan dan menawarkan konsep IKEA kepada pemegang waralaba IKEA, sehingga memungkinkan pemenuhan jangka panjang ide bisnis IKEA.

Di dalam bisnis range & supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesain, dan memproduksi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang.

Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahan wholesale yang menyuplai pemegang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur produk IKEA berbahan dasar kayu

Sebelumnya, Agri Lestari melalui kuasa hukumnya Fadhil Nugraha Sofyan melayangkan gugatan kepada IKEA Supply AG pada 14 Desember 2020 dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng di PN Tangerang.

Dalam petitum, Agri Lestari meminta pengadilan menyatakan IKEA bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian senilai Rp 543 miliar.

Tuntutan ganti rugi itu terdiri dari kerugian materil yang dialami pengugat dengan total sebesar Rp 43 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Perkara ini sudah masuk sidang pertama pada 29 Desember 2020 lalu dan sidang kedua telah di gelar pada 5 Januari 2021. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang dengan agenda pemanggilan tergugat.

https://money.kompas.com/read/2021/01/08/173539026/kata-manajemen-ikea-soal-gugatan-ganti-rugi-senilai-rp-543-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke