Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas

"Yang sampai sekarang saya ketahui itu yang sudah pasti Phillip Sekuritas. Yang kedua perlu pendalaman ini adalah MNC Sekuritas. Mungkin ada lagi sekuritas lain yang akan menjadi temuan dari pihak penyidik," katanya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Dirinya menjelaskan, kuat dugaan keterlibatan Philip Sekuritas yang berafiliasi dengan Jouska karena bukti-bukti melalui surat email diterima oleh ke-41 klien, kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus).

"Kalau dari bukti-bukti yang ada itu sudah sangat gamblang sekali bahwa antara Jouska dengan yang paling kelihatan itu Phillip Sekuritas. Karena ada laporan dari Phillip Sekuritas kepada klien saya, secara lewat email atau lewat media elektronik lah," ucap dia.

"Kemungkinan besar Philip Sekuritas akan dipanggil. Karena di dalam bukti yang kita serahkan kepada penyidik itu ada bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan daripada Philip Sekuritas dan juga sekuritas lainnya. Itu ada temuan juga dari penyidik tapi mereka tidak menyampaikan ke saya," sambung Rinto.

Pada 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amartha Investa Indonesia.

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

https://money.kompas.com/read/2021/01/15/163200326/kuasa-hukum-korban-penipuan-jouska-beberkan-keterlibatan-sekuritas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke