Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya biaya nikah beserta prosesi yang menyertainya seringkali jadi salah satu permasalahan pelik yang dihadapi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Agar tak memakan biaya besar, alternatif menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) jadi pilihannya.

Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA). 

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Berikut prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita:

Dokumen calon mempelai pria:

Dokumen calon mempelai wanita:

Prosedur dan alur menikah

Sebagai informasi, saat ini pemerintah mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah. Dengan kata lain, berapa biaya nikah resmi dari KUA tergantung pada tempat dan waktu akad nikah.  

https://money.kompas.com/read/2021/01/23/074537126/syarat-dan-biaya-nikah-di-kua-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke