Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Artinya hingga akhir Juni mendatang, karyawan akan mendapatkan gajinya secara penuh tanpa dipotong PPh 21.

Pekerja yang mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, pihak perusahaan lah yang harus secara aktif menyertakan pemberitahuan ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Lalu, bagaimana cara perhitungannya?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 pun telah menyantumkan beberapa contoh perhitungan insentif bagi karyawan tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni memastikan jumlah penghasilan bruto dalam setahun yang di bawah Rp 200 juta.

"Tuan A (K/ 1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Januari 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00," tulis contoh yang tertuang dalam beleid tersebut.

Dengan demikian, maka penghasilan Tuan A dalam setahun adalah sebesar Rp 198 juta.

Karena masih di bawah Rp 200 juta, maka Tuan A mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Di dalam contoh tersebut dijelaskan, Tuan A harus membayar biaya jabatan serta iuran pensiun masing-masing Rp 500.000 dan Rp 330.000 per bulan.

Maka penghasilan neto dari Tuan A dalam sebulan adalah sebesar Rp 15,67 juta.

Dalam setahun, penghasilan neto tuan A adalah sebesar Rp 188,04 juta.

Setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 63.000, maka besaran penghasilan kena pajak dalam setahun dari Tuan A adalah sebesar Rp 125,04 juta.

Dengan demikian, PPh pasal 21 Tuan A yang terutang dalam setahun adalah sebesar, 5 persen dari Rp 50 juta atau sebesar Rp 2,5 juta serta 15 persen dari Rp 75,04 juta atau sebesar Rp 11,256 juta.

Keseluruhan, total PPh pasal 21 yang terutang dalam setahun Rp 13,756 juta, sedangkan dalam sebulan Rp 1,146 juta.

Jumlah tersebut lah yang akan menjadi penambah dari besaran nilai gaji Tuan A dalam sebulan.

Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan A senilai Rp 15,023 juta.

Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp 16,17 juta .

https://money.kompas.com/read/2021/02/04/164827626/insentif-pajak-penghasilan-karyawan-diperpanjang-bagaimana-perhitungannya

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke