Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Sertifikat SPP-IRT yang Wajib Dimiliki Industri Rumahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat suatu usaha bisnis terutama usaha rumahan adalah perizinan.

Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Apa itu PIRT?

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Jumat (5/2/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman.

Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Lalu, untuk jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.

Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).

Bagaimana cara mengurusnya?

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan SPP- PIRT seperti fotokopi KTP pemilik usaha, pas foto 3 x 4 pemiliki usaha sebanyak 3 lembar, surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, dan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Selain itu, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan.

Lalu, disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Setelah dokumen sudah berhasil dilengkapi, hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Setelahnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Jika UMKM yang sudah pernah mengurus SPP-IRT, tetapi ingin melakukan perpanjangan dan mengganti nama kepemilikan, bagaimana?

Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

Perubahan pemilik atau penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT.

Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/061841726/mengenal-sertifikat-spp-irt-yang-wajib-dimiliki-industri-rumahan

Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke