Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat 2 Hari Lapor Akuisisi, KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan

Sanksi diberikan lantaran perusahaan telat memberitahukan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 miliar kepada PTPP," sebut KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (12/2/2021).

KPPU menjelaskan, kasus dengan nomor perkara 19/KPPU-M/2020 ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham.

Diketahui pada 3 Juli 2019, PT PP mengambilalih 57 persen saham PT CPI.

Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengubah data PT CPI dan memberikan pemberitahuan kepada PT PP.

Usai tanggal itu, PT PP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat tanggal 14 Agustus 2019.

"Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban pemberitahuan, PT PP baru memberitahu kepada KPPU tanggal 16 Agustus 2019," jelasnya.

Atas pelanggaran itu, Majelis Komisi memutuskan PT PP telah terbukti secara sah dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Denda Rp 1 miliar itu wajib disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Majelis Komisi juga merekomendasikan Komisi untuk menyampaikan saran kepada Menteri BUMN RI, untuk memberi arahan kepada direksi BUMN agar dalam proses merger, konsolidasi, akuisisi, memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010," tulis KPPU.

https://money.kompas.com/read/2021/02/12/141500926/telat-2-hari-lapor-akuisisi-kppu-denda-rp-1-miliar-pt-pembangunan-perumahan

Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke