Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp 8,7 Miliar Resmi Milik Negara

Barang-barang tersebut kini sudah diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang-barang tersebut merupakan hadiah yang diterima Jokowi, yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN pada Senin (15/2/2021).

Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

“Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” imbuh Syarief Hidayat.

Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pekan lalu.

Prosesnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Heru.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang.

Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Sebagai catatan, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

https://money.kompas.com/read/2021/02/15/110334726/barang-gratifikasi-jokowi-senilai-rp-87-miliar-resmi-milik-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke