Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Lakukan Kajian Hukum untuk Unicorn yang akan IPO

Lalu, apa itu Dual-Class Shares ?

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Dual-Class Shares berbeda dengan dual listing dan juga SPAC.

Dual-Class Shares (DCS) merupakan suatu struktur permodalan saham kelas ganda yang melibatkan paling sedikit dua klasifikasi saham berbeda.

Saat ini kajian yang kami lakukan adalah untuk melihat potensi penerapan DCS dengan struktur Multiple Voting Share di Indonesia. Multiple Voting Share (MVS) adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya.

“Penerapan MVS di beberapa negara rata-rata mengatur maksimal rasio antara saham dengan hak suara adalah 1:10 (1 saham memiliki 10 hak suara). Berbeda dengan saham biasa yang hanya memiliki satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya atau disebut Ordinary Share,” jelas Nyoman kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Nyoman mengatakan, secara best practice di beberapa bursa luar negeri, penerapan DCS dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen perusahaan atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Selain itu, dalam penerapan MVS di beberapa Bursa global, akhir–akhir ini didominasi untuk digunakan oleh perusahaan di sektor teknologi yang berbasis inovasi dan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional.

Contoh perusahaan yang sudah tercatat di luar negeri yang telah menerapkan MVS adalah Google, SEA Group (Parent entity dari Shopee), dan Alibaba.

Sementara itu, Dual-Listing merupakan praktek dimana perusahaan dapat memperjualbelikan sahamnya tidak hanya di satu bursa. Contohnya saat ini adalah Telkom Indonesia yang sahamnya tercatat di Indonesia dan juga di American depositary receipt (ADR) di NYSE.

https://money.kompas.com/read/2021/02/16/191800726/bei-lakukan-kajian-hukum-untuk-unicorn-yang-akan-ipo-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke