Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Dalam waktu 24 jam, harga bitcoin telah naik 4,82 persen.

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menyebabkan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi.

Di Indonesia sendiri, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Perlu diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beriperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Berikut daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

https://money.kompas.com/read/2021/02/17/183400926/ini-13-pedagang-aset-kripto-yang-terdaftar-di-bappebti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke