Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Vaksin Mandiri, Menkes: Jangan Sampai Membuat Persepsi yang Kaya Bisa Duluan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong atau mandiri.

Regulasi yang memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan program vaksinasi kepada karyawannya itu sedang disiapkan di Kementerian Kesehatan.

"Kami sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Kesehatan-nya, bersama dengan para stake holders terkait," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam diskusi virtual, Sabtu (20/2/2021).

Meskipun masih dalam tahap perumusan, Budi menjelasakan, pihaknya telah memberikan panduan pelaksanaan vaksinasi mandiri kepada pelaku usaha.

Pertama, program ini tidak akan menghilangkan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

"Yang kedua, vaksin gotong royong ini kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stake holders lainnya, termasuk pihak swasta, untuk bisa melakukan percepatan program vaksinasi ini," tutur Budi.

Menurut Budi, kerja sama pelaksanaan program ini menjadi penting untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

Dengan demikian, program vaksinasi dapat diselesaikan sebelum masa kekebalan masyarakat yang telah divaksin habis.

"Prinsip yang ketiga, jangan sampai pemberian vaksin ini bisa membuat persepsi bahwa yang kaya bisa duluan," kata Budi.

Terakhir, Budi memastikan, pelaksanaan vaksinasi mandiri bukan lah suatu peluang bisnis yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha.

Pasalnya, hampir seluruh negara tidak menggunakan vaksin Covid-19 sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.

"Di mata saya sebagai menteri kesehatan untuk menyelesaikan masalah pandemi ini tidak mungkin pemerintah lakukan sendiri secara ekslusif, tapi harus dilakukan dengan inklusif," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/132942126/soal-vaksin-mandiri-menkes-jangan-sampai-membuat-persepsi-yang-kaya-bisa

Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke