Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER DI KOMPASIANA] Jejak UU ITE | Media Sosial Mengacaukan Kita | Menyikapi Pajak Mobil 0 Persen

KOMPASIANA---Awalnya Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal jika UU ITE tidak memberikan rasa aman dan keadilan, maka pihak pemerintah bersama DPR untuk merevisinya.

Wacana revisi UU ITE pun bergulir. Besar harapannya jika pasal-pasal yang dianggap "karet" pada Undang-Undang tersebut diubah.

Karena, mulanya memang UU ITE dibuat untuk mengatur ketertiban dan keamanan transaksi elektronik dan masuk ke dalam ranah perdata.

Terlebih, UU ITE hadir untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Sebenarnya apa yang menjadi harapan masyarakat bila UU ITE ini jadi direvisi?

Selain itu masih ada konten terpopuler dan menarik lainnya di Kompasiana dalam sepekan, seperti kritik estetik ala emak-emak hingga bagaimana kita bisa menyikapi pajak mobil 0 persen.

Berikut 5 konten yang populer dalam sepekan:

1. Jejak UU ITE: dari Prita hingga Ariel, dari Curhat hingga Kritik

Jika kita tengok ke belakang tatkala UU ITE diterbitkan, tulis Kompasianer Khrisna Pabichara, sudah banyak pihak yang menyayangkan, bahkan mempertanyakan, beberapa pasal dalam UU ITE yang ditengarai dapat melar sesuai persepsi penafsir.

"Itu sebabnya disebut "pasal karet". Pasal itu di antaranya mencakup tentang pencemaran nama baik," lanjutnya.

Turunan UU ITE pun tidak menguraikan dengan jelas apa saja yang tergolong pencemaran nama baik, bilamana seseorang dianggap mencemarkan nama baik orang lain, dan bagaimana dampak dari pencemaran nama baik itu.

Inilah yang menjadi perhatian khusus Kompasianer Khrisna Pabichara, sejak lahir pada 2008, UU ITE telah menjadi jerat setan bagi banyak pihak.

"Tidak pandang bulu. Mau tenar mau kagak, semua orang bisa digelandang ke kantor polisi gara-gara UU ITE," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Berkubang Cantik, Kritik Estetik ala Emak-emak

Apa yang terpikir olehmu ketika ingin melakukan protes dengan adanya jalanan yang berkubang? Menanam pohon pisang? Menutupnya dengan tulisan tututan untuk segera diperbaiki?

Coba longok apa yang dilakukan Ummu Hani di Lampung: berpose bak model profesional di kubangan.

Kotor itu baik, begitu kesan yang didapat oleh Kompasianer David Abdullah.

"Sebuah jargon kuno yang agaknya dipahami dengan sangat brilian oleh Hani. Bisa jadi dari situ ia memanen inspirasi dalam melakukan ritual protes dengan cara yang amat estetik dan tidak kaleng-kaleng," tulisnya. (Baca selengkapnya)

3. Inilah Mengapa Media Sosial Mengacaukan Kita

Kompasianer Andi Firmansyah sungguh mengapresiasi niat mulia dari para pionir media sosial, mereka ingin semua orang bisa mengenal dan berempati terhadap pemahaman yang lebih besar.

Media sosial mendatangkan banyak manfaat bagi kita dalam berbagai aspek.

Akan tetapi kali ini Kompasianer Andi Firmansyah ingin mengajak kita sedikit melihat sisi lain dar media sosial yang tidak tampak dan hanya dilihat indah-indahnya saja.

"Karena postingan orang-orang di media sosial selalu diseleksi, maka media sosial tidak memberikan gambaran realitas hidup yang seimbang, tetapi cenderung ke hal-hal yang positif saja," tulisnya. (Baca selengkapnya)

4. Dear Fresh Graduate, Jangan Sepelekan "Cover Letter" dalam Melamar Kerja

Dalam melamar pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus disertakan seperti, curriculum vitae, resume, cover letter, fotokopi ijazah terakhir, dan berbagai sertifikat pendukung lainnya.

Namun, dari beragam dokumen yang disertakan itu, Kompasianer Sigit Eka Pribadi melihat ada satu dokumen yang kerap kali disepelekan oleh pelamar: cover letter.

"Ya, sepintas sih memang hampir sama saja, tapi jelas berbeda banget, karena di antara cover letter, CV, dan resume itu berbeda fungsi dalam hal menyampaikan maksud dan tujuan," tulisnya.

Cover letter itu, lanjutnya, merupakan surat pengantar lembar CV dan resume yang berisi tentang tujuan dari pelamar kerja.

Isinya berupa alasan ingin melamar kerja di suatu kantor, yang umumnya berisi tentang respon, motif, sebab, alasan dan jawaban pelamar kerja. (Baca selengkapnya)

5. Begini Cara Bijak Menyikapi Pajak Mobil 0 Persen

Apa tanggapanmu terkait kebijakan pemerintah terkait pajak mobil baru sebesar 0 persen?

Melanjutkan keterangan resminya, Menko Perekonomian mengatakan bahwa pajak stimulus ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Kompasianer Meirri Alfianto mengajak kita untuk melihatnya secara objektif terkait pajak mobil 0 persen tersebut.

"Jika melihat sasarannya, di mana pemerintah memberikan relaksasi bagi kendaraan yang memiliki kandungan lokal 70 persen, maka secara otomatis akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional," tulisnya. (Baca selengkapnya)

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/161600126/-populer-di-kompasiana-jejak-uu-ite-media-sosial-mengacaukan-kita-menyikapi

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke