Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Begini Rinciannya

LPS pun menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point). Hal ini disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Februari 2021.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25 persen dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75 persen.

Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam siaran pers, Rabu (24/2/2021).

Didik menuturkan, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi usai menurunkan tingkat bunga penjaminan. Monitoring dan ruang evaluasi tersebut bakal dilakukan sebelum akhir periode, tentunya sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Adapun penurunan tingkat bunga penjaminan LPS didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini perekonomian.

"Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” ujar Didik.

Lebih lanjut dia bilang, LPS terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.

Di sisi lain, pihaknya bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Terkait penurunan tingkat bunga penjaminan, dia mengimbau bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku.

"Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/24/151655726/lps-kembali-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-begini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke