Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Pangkas Investasi Tertutup Jadi 6 Bidang Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai dapat mendorong pengembangan bidang usaha di Indonesia.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui Perpres 10/2021 diatur persyaratan investasi yang tertutup atau dilarang hanya 6 sektor saja.

Padahal, sebelumnya pada Perpres 44 Tahun 2016 mengenai daftar negatif investasi terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

"Dalam Perpres 44/2016 pada lampiran 1 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal di situ 20 bidang usaha, tapi sekarang sudah diturunkan tinggal 6," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Bahlil menjelaskan, 6 bidang usaha yang tertutup yakni budidaya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

"Hal itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini (UU Cipta Kerja) yang kemudian diterjemahkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021," imbuhnya.

Bahlil menjelaskan, dalam lampiran pertama pada Perpres 10/2021 diatur daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

“Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif,” kata Bahlil

Selain itu, dalam lampiran kedua beleid ini juga tertuang daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM). Terdiri dari 163 bidang usaha/KLBI dalam 89 kelompok bidang usaha, dari sebelumnya dalam Perpres 44/2016 hanya ada 145 usaha/KLBI.

Lalu pada lampiran ketiga dalam Perpres 10/2021 untuk daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha, sementara dalam Perpres 44/2016 mencapai 350 bidang usaha.

"Sekarang kita dorong tinggal 46 bidang usaha, supaya mereka bisa lebih bersaing, kompetitif, kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah tentu kita perhatikan kaidah-kaidah kerja sama, baik investasi asing dengan dalam negeri, atau investasi besar bergandengan dengan yang kecil," jelas Bahlil.

https://money.kompas.com/read/2021/02/24/204428626/tingkatkan-daya-saing-pemerintah-pangkas-investasi-tertutup-jadi-6-bidang

Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke