Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegadaian Salurkan Dana PIP Rp 1,5 Triliun untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah yang menyasar pelaku usaha kecil, pihaknya berkomitmen mendorong pembiayaan ultra mikro. Terlebih, mengingat saat ini banyak pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19 dan membutuhkan suntikan modal guna membangkitkan usaha.

"Kami menerima dengan baik kepercayaan dari PIP dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp 1,5 triliun untuk 354.000 pelaku usaha ultra mikro tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat," ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (26/2/2021).

Adapun sepanjang 2020 Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp 1,03 triliun untuk 219.000 nasabah. Menurutnya, hal itu menunjukkan perseoran terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.

Kuswiyoto menambahkan, penyaluran UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia sudah dilakukan Pegadaian sejak 2017. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.

Sementara itu, Direktur PIP Ririn Kadariyah mengatakan, penyaluran pembiayaan ini sangat penting bagi para pelaku usaha ultra mikro untuk mereka bisa naik kelas. Dengan demikian, turut membantu mengerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

“Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. Oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas, " jelas Ririn.

Adapun selain melalui Pegadaian, penyaluran dana PIP untuk pelaku usaha ultra mikro juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV).

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/161700026/pegadaian-salurkan-dana-pip-rp-15-triliun-untuk-pelaku-usaha-ultra-mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke