Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) mencatatkan (listing) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Kebijakan ini mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, ada enam emiten terbuka yang belum melantai di bursa, termasuk Bank Muamalat.

"Maka semua emiten yang non-listed saat ini seperti Bank Muamalat wajib listing di bursa," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Djustini menuturkan, regulator memberikan waktu selama dua tahun sejak aturan baru berlaku.

Artinya, perusahaan terbuka masih memiliki waktu hingga Februari 2023 mendatang.

Untuk mendukung kelancaran, OJK sudah mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa.

"Semua stakeholder sudah kita undang untuk memberikan masukan atau komentar pada saat kita melakukan prosuder pembuatan peraturan. Jadi harusnya sudah siap," tutur Djustini.

Alasan utama pemberlakuan peraturan adalah melindungi investor.

Djustini menyebut, perusahaan yang tercatat di bursa akan lebih terkontrol ketimbang perusahaan non-listed, yang bergerak di pasar negoisasi.

Kewajiban melantai di bursa juga membuat ekosistem pasar modal jauh lebih sehat.

"Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang di OJK sudah jadi perusahaan publik, Ini jadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, yang lama menyesuaikan, yang baru wajib listing. Ini mandatory," pungkas Djustini.

Dalam POJK dijelaskan, pihak yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib mencatatkan efeknya di bursa efek.

Tak hanya mencatat, perusahaan perlu mendaftar efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Ada masa transisi bagi emiten-emiten tersebut.

Perusahaan perlu melaksanakan kewajiban paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK.

Bila ingin melakukan penambahan modal dengan HMETD, perusahaan terlebih dahulu mencatatkan sahamnya di bursa meski batas waktu transisinya belum 2 tahun.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/171331426/ojk-perusahaan-terbuka-kini-wajib-melantai-di-bursa-efek

Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke