Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis target dana kelolaan sebesar Rp 147 triliun dengan nilai manfaat Rp 8,7 triliun pada 2021 segera tercapai.

Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, target dana kelolaan tersebut akan lebih mudah tercapai karena adanya pembebasan pajak terhadap pengembangan dana haji di beberapa instrumen keuangan.

"Targetnya dengan adanya pembebasan pajak bisa tercapai. Sekarang saja dana kelolaan sudah Rp 145 triliun," kata Anggito dalam diskusi virtual Infobank, Rabu (10/3/2021).

Tercatat, perkembangan dana haji pada tahun 2020 ini telah mencapai Rp 144,7 triliun.

Angkanya naik dari Rp 124 triliun di tahun 2019 dan Rp 112 triliun di tahun 2018.

Pada tahun 2020, sebanyak 69 persen dana haji ditempatkan pada instrumen investasi. Sementara sisanya ditempatkan di BPS-BPIH.

Penempatan dana di instrumen investasi ini tumbuh sebesar 42,15 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 70,02 triliun menjadi Rp 99,53 triliun.

Di sisi lain, penempatan pada BPS-BPIH turun 19,89 persen (yoy) dari Rp 54,30 triliun menjadi Rp 43,50 triliun.

Dominasi penempatan dana haji di instrumen investasi beserta pembebasan pajak disinyalir mampu mempertebal dana kelolaan.

"Insya Allah kita lihat targetnya di atas itu (melampauai Rp 147 triliun). Sekarang tinggal kualitasnya, apa yang mau kita capai," ujar Anggito.

Agar dana kelolaan terus tumbuh, pihaknya perlu memitigasi tiga risiko utama yang membayangi BPKH. Risiko-risiko tersebut, antara lain underfunding, risiko investasi, dan perbedaan tinggi antar mata uang.

Seperti diketahui, penyetoran dana haji menggunakan mata uang rupiah, sedangkan biaya operasional kebanyakan menggunakan valuta asing, termasuk real Arab Saudi.

"Ini kita akan cari jalan keluar. Kami masuk ke KIK EBA dan sukuk daerah. Apalagi dengan pengecualian pajak untuk produk reksa dana (pengelolaan dana haji). Tidak ada produk reksa dana yang pajaknya dikecualikan sekarang. Mudah-mudahan menambah dana kelolaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

https://money.kompas.com/read/2021/03/10/192018026/bebas-pajak-bpkh-yakin-dana-kelolaan-haji-lampaui-rp-147-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke