Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Obligasi: Definisi, Jenis, Cara Kerja, dan Contohnya

Definisi sederhananya, obligasi adalah surat utang jangka menengah atau panjang yang dapat dipindahtangankan.

Obligasi atau surat utang ini berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis-jenis obligasi

Obligasi terbagi dalam beberapa jenis. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, jenis-jenis obligasi pada umumnya adalah sebagai berikut:

1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.

2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.

3. Obligasi Ritel, yang diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.

Perbedaan obligasi dan saham

Dengan penjelasan tersebut, maka obligasi berbeda dengan saham. Perbedaan obligasi dan saham cukup jelas jika dilihat dari cara kerja dua pilihan investasi ini.

Saham memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. Artinya, jika kamu seorang investor yang membeli saham, maka saham perusahaan tersebut beralih hak kepemilikannya dari perusahaan ke kamu.

Lain halnya dengan obligasi. Bagi kamu yang bertindak sebagai investor, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang kamu berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah. Obligasi sendiri memang dapat diterbitkan oleh korporasi atau perusahaan maupun negara atau pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), surat utang atau obligasi merupakan salah satu efek yang tercatat di Bursa di samping efek lainnya seperti saham, sukuk, efek beragun aset maupun dana investasi real estat.

“Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk,” tulis laman resmi BEI, dikutip pada Sabtu (13/3/2021).

Kendati begitu, tidak semua penerbit obligasi memperjualbelikan obligasi di BEI. Obligasi bisa langsung didapatkan dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli.

Transaksi obligasi di BEI

Obligasi tercatat di BEI masuk kelompok efek bersifat utang. Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di Bursa.

Pertama, Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.

Selanjutnya, ada yang disebut Sukuk, yakni Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Selain itu, ada Surat Berharga Negara (SBN) yang merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

“Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara,” tulis BEI.

Sedangkan SBSN atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

“Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara,” bebernya.

Lebih lanjut, ada juga Efek Beragun Aset (EBA), yakni Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Keuntungan membeli efek bersifat utang

Jika sudah tahu apa itu obligasi dan jenis-jenisnya, pasti muncul pertanyaan apa untungnya membeli obligasi. Terdapat sejumlah keuntungan dari membeli obligasi atau yang tergolong efek bersifat utang.

Dengan membeli efek bersifat utang, kamu bisa mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).

Tak hanya itu, kamu juga bisa memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.

Efek bersifat utang juga memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham. Sebagaimana diketahui, pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.

Yang penting juga, banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.

Tata cara perdagangan efek bersifat utang

Pada umumnya, instrumen efek bersifat utang diperdagangkan melalui mekanisme over the counter (OTC). Bursa menyediakan sistem khusus untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang , yang dikenal dengan nama FITS (Fixed Income Trading System).

“FITS merupakan sistem (automated remote trading) yang dimiliki Bursa Efek Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang di Indonesia,” jelas BEI.

Di samping itu, juga terdapat sistem pelaporan untuk transaksi efek bersifat utang , yang dikenal dengan nama CTP-PLTE (Centralized Trading Platform – Pelaporan Transaksi Efek). CTP-PLTE merupakan sistem elektronik, yang dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang .

“Dengan diperdagangkannya efek bersifat utang, maka akan terjadi pembentukan harga efek bersifat utang, yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran efek bersifat utang tersebut,” tulis BEI.

Bagaimana kinerja harga efek bersifat utang?

Ada dasar-dasar yang mempengaruhi harga wajar efek bersifat utang yang diperdagangkan di Bursa. Setidaknya tiga faktor ini perlu diketahui, yakni interest rates, faktor risiko, dan jatuh tempo.

Terkait interest rates, besarnya suku bunga memang menjadi acuan bagi pembeli efek bersifat utang sebagai perbandingan dasar tingkat pengembalian yang diharapkan. Tingkat suku bunga pasar dalam hal ini dapat berupa BI rate.

Ketika suku bunga pasar berubah, maka akan mempengaruhi harga efek bersifat utang. Pada saat tingkat suku bunga pasar mengalami kenaikan, sementara besarnya tingkat pengembalian atas efek bersifat utang adalah tetap, maka return riil dari investor dianggap menjadi relatif lebih kecil.

“Hal ini akan menyebabkan terjadi aksi jual efek bersifat utang, sehingga harga efek tersebut menjadi turun. Begitu pula sebaliknya,” demikian bunyi penjelasan BEI.

Selanjutnya, ada pula faktor risiko. Risiko kredit menggambarkan kemampuan penerbit efek bersifat utang dalam melakukan pembayaran bunga atau pelunasan pokok secara tepat waktu sesuai jatuh temponya.

Pada umumnya, efek bersifat utang diperingkat secara berkala oleh Lembaga Pemeringkatan Efek. Investor dapat memanfaatkan informasi pemeringkatan efek bersifat utang dari Lembaga Pemeringat Efek untuk mengukur risiko investasi pada suatu efek bersifat utang dan menilai tingkat kredibilitas suatu perusahaan, serta juga dapat memperlihatkan kinerja/prospek perusahaan.

“Ketika peringkat efek bersifat utang mengalami penurunan, mengindikasikan tingkat risiko Penerbit dalam memenuhi kewajibannya menjadi lebih rendah yang pada akhirnya dapat berpotensi gagal bayar,” tandasnya.

Kondisi tersebut akan menyebabkan harga efek bersifat utang tersebut mengalami penurunan. Hal ini disebabkan permintaan atas efek bersifat utang juga mengalami penurunan karena efek bersifat utang tersebut dianggap tidak menarik bagi investor.

Penting juga untuk memperhatikan jatuh tempo. Efek bersifat utang yang tercatat di Bursa memiliki periode jatuh tempo yang berbeda-beda. Pada saat jatuh tempo, Penerbit memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh pokok efek bersifat utang kepada Investor.

Pada umumnya, harga efek bersifat utang berbanding terbalik dengan jangka waktu obligasi. Semakin pendek jangka waktu efek bersifat utang, maka akan semakin kecil tingkat ketidakpastian (risiko) atas efek bersifat utang tersebut.

“Di samping itu, semakin efek bersifat utang tersebut mendekati tanggal jatuh temponya, maka harga efek tersebut akan semakin mendekati nilai nominalnya,” tegas BEI.

https://money.kompas.com/read/2021/03/13/123429726/apa-itu-obligasi-definisi-jenis-cara-kerja-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke