Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini membeberkan kalau seorang pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) dipecat gara-gara aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Luhut bilang, pemecatan itu bahkan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina masih gemar mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan di beberapa proyek.

Lalu apa itu TKDN?

TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa.

Dalam industri minyak dan gas, lazimnya pengadaan proyek-proyek engineering procurement and construction (EPC) dikerjakan dengan melibatkan banyak komponen seperti bahan baku, mesin, elektrikal, tenaga kerja, dan sebagainya.

Komponen-komponen penyusun tersebut seringkali harus didatangkan di luar negeri alias impor mengingat beberapa komponen belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Aturan TKDN pemerintah mewajibkan kontraktor migas untuk melakukan pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu.

Sementara untuk pengawasan penggunaan TKDN, akan ditunjuk verifikator untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase.

Aturan penggunaan TKDN sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Berbeda dengan perusahaan swasta yang relatif lebih longgar atau hanya untuk bidang-bidang tertentu, aturan TKDN sendiri diberlakukan sangat ketat untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O persen (empat puluh persen)” bunyi Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2018.

Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25 persen.

Khusus untuk Pertamina, pemerintah juga mewajibkan penggunaan TKDN dalam industri hulu dan hilir migas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4 Permen ESDM itu mengatur bahwa setiap kontraktor, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Untuk pipa pemboran, TKDN dalam pipa sebagaimana peraturan tersebut yakni pipa high grade minimal TKDN sebesar 55 persen dan pipa low grade kandungan TKDN minimal 40 persen.

Sementara untuk pipa penyalur kewajiban kandungan TKDN jauh lebih tinggi yakni sebesar 80 persen untuk pipa spiral atau SAW dan ERW. Lalu untuk pipa seamless mengandung TKDN sebesar 50 persen.

Pejabat Pertamina dipecat

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku geram mendapati PT Pertamina (Persero) masih mengimpor pipa.

Klaim Luhut, pipa untuk industri minyak sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga opsi impor dinilai sebagai pemborosan devisa negara.

“Ada pejabat tinggi Pertamina itu kemarin dipecat presiden langsung,” beber Luhut dalam keterangannya.

Pemecatan ini terkait dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek Pertamina. Namun Luhut tak menyebut siapa pejabat tinggi yang dipecat tersebut.

Dia berujar, BUMN sekelas Pertamina saja masih melakukan impor pipa, di mana perusahaan negara seharusnya jadi contoh penggunaan produk dalam negeri. Dia pun mengaku cukup kesal, sampai-sampai menyebut pejabat Pertamina melakukan kebijakan ngawur.

“Bikin pipa, tadi Pertamina. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu,” ungkap Luhut.

“Bapak sudah benar? (Ada yang) sempat tanya alasan saya. Alasan saya TKDN. Kamu cek saja siapa yang diganti itu. Nah kecintaan kita, kepada idealisme itu kita menurut saya kurang," tutur Luhut.

"Anda lebih muda dari saya. Saya 74 tahun tahun ini. Jadi saya sedih kadang-kadang melihat anak muda itu, maaf istilah saya melacurkan profesionalismenya hanya sekedar gini (uang) saja,” kata dia lagi.

Respon Ahok

Sementara itu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan menjelaskan soal pejabat Pertamina yang disebut-sebut telah dipecat tersebut.

Ditanya soal sosok pejabat tinggi Pertamina itu, Ahok bahkan meminta sebaiknya wartawan bertanya langsung kepada Menko Maritim.

“Bisa tanya ke Pak Luhut (siapa pejabat Pertamina yang dicopot Jokowi),” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Kompas.com.

Namun, Ahok mengatakan dirinya tak tahu persis siapa pejabat yang menurut Luhut dipecat. Kata Ahok, pejabat tersebut kemungkinan berasal dari anak perusahaan milik Pertamina.

“Mungkin pergantian dirut anak perusahaan (Pertamina),” kata Ahok.

https://money.kompas.com/read/2021/03/14/122543126/apa-itu-tkdn-aturan-yang-membuat-pejabat-pertamina-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke