Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Langkah Pemerintah Menghadapi Gugatan Uni Eropa soal Ekspor Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah memiliki 5 langkah utama terkait penanganan gugatan tersebut.

Pertama, pemerintah melakukan konsolidasi untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsultan Hukum yang dikoordinasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi.

"(Langkah kedua) Pemerintah menunjuk Lawfirm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa," kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).

Ketiga, pemerintah melakukan penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.

"Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di DSB WTO," ujarnya.

Kelima, pemerintah juga sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.

Arifin melaporkan, saat ini penyelesaian sengketa tengah memasuki proses pembentukan panel.

Mengacu pada data yang ia paparkan, penyelesaian sengketa masih akan melewati 4 proses lagi, dan diprediksi baru akan selesai pada Maret 2022 hingga Juni 2023.

"Alur penyelesaian sengketa DS 592 dimulai dengan konsultasi dan selesai apabila ada implementasi dan keputusan DSB tesebut," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/163647526/5-langkah-pemerintah-menghadapi-gugatan-uni-eropa-soal-ekspor-nikel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke