Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini, Satu KTP Bisa Tukar Rupiah Khusus Rp 75.000 sampai 100 Lembar

JAKARTA, KOMPAS.com - Penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 edisi Kemerdekaan RI ke-75 kali ini dipermudah.

Jika sebelumnya 1 KTP hanya boleh menukar 1 lembar uang kertas Rp 75.000, kini Bank Indonesia (BI) memperbolehkan 1 KTP menukar hingga 100 lembar uang Rp 75.000.

"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Senin (22/3/2021).

Erwin menuturkan, penukaran UPK Rp 75.000 edisi khusus ini bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang selama ini berlangsung.

Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id)," papar Erwin.

Erwin menuturkan, masyarakat juga dapat memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan, apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran individu maupun kolektif ini dapat dilihat dalam aplikasi Pintar yang sudah disediakan BI.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Erwin.

Erwin berharap, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/163931826/kini-satu-ktp-bisa-tukar-rupiah-khusus-rp-75000-sampai-100-lembar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke