Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Minta Erick Thohir Cabut Aturan Komisaris BUMN Bisa Rangkap Jabatan

Aturan rangkap jabatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

Namun, aturan itu juga mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas yang rangkap jabatan wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75 persen, sebagai syarat untuk memperoleh tatiem/insentif kinerja.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, Permen BUMN 10/2020 itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999.

Lantaran, pada Pasal 26 mengatur bahwa jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.

Apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.

"Rangkap jabatan tersebut bisa berakibat pada persiangan praktek usaha yang tidak sehat, sehingga menghambat persaingan usaha," kata Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Secara rinci, rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.

Menurutnya, koordinasi kesepakatan horizontal itu akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan antar perusahaan dalam pasar yang sama.

"Jika perusahaan yang bersangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat," imbuhnya.

Selain itu berpotensi terjadi penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling, serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan di mana komisarisnya saling rangkap jabatan.

Kemudian berpotensi membuat tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

Oleh sebab itu, lanjut Taufik, KPPU pun sudah menyampaikan dua rekomendasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat akibat rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Pertama, menyarankan untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Kedua, untuk memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran terkait persaingan usaha.

"Ini dua poin yang kami sampaikan ke Menteri BUMN dalam semangat pencegahan, lebih baik di cegah di awal sebelum terjadinya pelanggaran kalau hanya dibiarkan," pungkas Taufik.

https://money.kompas.com/read/2021/03/22/210400326/kppu-minta-erick-thohir-cabut-aturan-komisaris-bumn-bisa-rangkap-jabatan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke