Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?

JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi adalah istilah yang cukup familiar dalam dunia keuangan, khususnya perbankan. Apa itu restrukturisasi? Pengertian restrukturisasi digunakan untuk melakukan perbaikan yang tujuan akhirnya adalah memperbaiki kinerja sebuah usaha yang dijalankan, baik perorangan maupun perusahaan.

Salah satu restrukturisasi paling umum adalah restrukturisasi kredit. Ini lazimnya berkaitan dengan keringanan dari bank atau lembaga keuangan lainnya seperti leasing untuk debitur agar bisa melunasi utangnya.

Arti restrukturisasi kredit sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Pengertian restrukturisasi bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi hutang debitur tetap masih ada.

Sementara cicilan pinjaman tetap harus dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan bank atau lembaga keuangan lain.

  • Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit adalah menjadi penyertaan modal sementara.

Namun bank biasanya tak serta merta langsung menyetujui restrukturisasi kredit untuk para debiturnya.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

Contoh restrukturisasi kredit

Masih dikutip dari laman OJK, berikut contoh arti restrukturisasi kredit sederhana yang dilakukan perusahaan leasing kepada masyarakat yang memiliki cicilan kredit:

Adi, seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di leasing.

Adi bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga. Misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

Apa itu restrukturisasi dan penerapannya juga berlaku sama untuk semua debitur, baik debitur kecil maupun debitur besar.

Untuk mengajukan restrukturisasi adalah dengan menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank atau leasing yang memberikan kredit (pengertian restrukturisasi).

https://money.kompas.com/read/2021/03/24/090756126/apa-itu-restrukturisasi-dan-restrukturisasi-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke