Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Berisiko Gerus Kepatuhan Perpajakan Masyarakat?

Mulanya, hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam sebuat utas yang ia unggah di akun Twitter pribadinya, @MMisbakhun pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Misbakhun mengatakan tax amnesty jilid II kembali diwacanakan sebagai salah satu upaya strategis dalam memulihkan perekonomian nasional.

"Kebijakan pengampunan pajak akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19," ujar Misbakhun.

Ketika ditanya wartawan terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak memberikan jawaban yang pasti.

Ia justru menjelaskan, pemerintah tidak ingin ketinggalan dengan dinamika global dan dirugikan oleh peraturan perpajakan yang sedang berkembang di dunia internasional.

Untuk diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

"Jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini di posisi yang tertinggal atau dirugikan dan tertinggal dari dinamika global ini, sehingga kita bisa terus menjaga kepentingan dari penerimaan perpajakan Indonesia," ujar Sri Mulyani ketika konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3/2021).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, saat ini kebijakan tersebut belum cukup mendesak dan membuthkan justifikasi yang kuat.

Sebab, kebijakan tersebut relatif kontroversial karena mengampuni atau menghapus pokok serta sanksi pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Di sisi lain, dengan penerapan tax amnesty yang berulang, maka akan berdampak pada menurunnya kepatuhan perpajakan masyarakat.

"Sinyal adanya tax amnesty yang berulang akan mendorong wajib pajak untuk cenderung menunggu untuk patuh di masa mendatang karena berpikir akan adanya tax amnesty yang akan mengampuni mereka kembali," jelas Bawono kepada Kompas.com.

Ia pun mengatakan, untuk menerapkan tax amnesty, ada empat alasan utama yang perlu diperhatikan.

Keempatnya yakni kebutuhan penerimaan jangka pendek, sebagai jembatan ke sistem pajak baru, upaya menciptakan kepatuhan jangka panjang, dan repatriasi modal.

"Jika kita amati, tidak ada satupun dari keempat asalan tersebut yang memiliki justifikasi kuat," jelas dia.

Ia juga mengatakan, tax amnesty juga tidak membuahkan dana yang besar, dan justru menggerus risiko penerimaan.

Pasalnya, hal serupa terjadi di negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan tax amnesty secara berulang kali.

Di Indonesia sendiri, tax amnesty pernah diterapkan pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

Berdasarkan data Kemnekeu, realisasi penerimaan tax amnesty mencapai Rp 130 triliun dengan deklarasi harta wajib pajak sebanyak Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi Rp 46 triliun.

Sedangkan, jumlah peserta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) dari 921.744 wajib pajak.

"Pelajaran penting dari tax amnesty yang berulang kali di berbagai negara bagian di AS memperlihatkan bahwa penerimaan pajak yang dikumpulkan akan kian kecil pada saat tax amnesty dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tidak terlalu lama. Jadi, sepertinya kita tidak akan memperoleh dana uang tebusan yang sebesar tax amnesty 2016/2017," jelas Bawono.

https://money.kompas.com/read/2021/03/24/153902326/ada-wacana-tax-amnesty-jilid-ii-berisiko-gerus-kepatuhan-perpajakan-masyarakat

Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke