Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Di masa tua di mana saat orang tak lagi bisa bekerja dengan baik, dana pensiun adalah sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan hidup. Mengingat manfaat dana pensiun yang begitu besar, sehingga perlu dipersiapkan jauh-jauh hari.

Pengertian dana pensiun dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Fungsi dana pensiun adalah memberikan jaminan di usia pensiun atau saat usia tak lagi produktif untuk bekerja.

Peserta dana pensiun dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran, masa kerja, serta hasil pengembangkan dana tersebut.

Jenis dana pensiun

Berikut jenis dana pensiun:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Beberapa lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dan bersifat wajib sesuai dengan UU antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk para purnawirawan TNI-Polri.

Selain ketiga pengelola dana pensiun tersebut, beberapa instansi atau perusahaan juga memberikan manfaat pensiun lain yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga dana pensiun lainnya atau yang biasa disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

DPPK sendiri biasanya tak diwajibkan dan bersifat sukarela. Hal yang sama juga berlaku untuk kepesertaan di DPLK.

Proses pendaftaran DPLK termasuk mudah, yaitu tinggal datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, lalu melakukan pendaftaran. 

OJK menyebutkan, terdapat 2 manfaat dana pensiun antara lain sebagai penyambung hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun, dan kedua dana pensiun adalah sebagai pengeluaran untuk modal usaha di masa pensiun.

https://money.kompas.com/read/2021/03/25/090728326/pengertian-dana-pensiun-manfaat-fungsi-dan-jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke