Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal THR Dicicil atau Dibayar Penuh, Ini Kata Dewan Pengupahan Nasional

“Dari Depenas RI hal THR dimaksud belum ada pembahasan yang final, namun sedang dalam persiapan Sidang Pleno diantaranya untuk mencari Solusi Pembayaran THR di paska Pandemi Covid-19 kali ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Adi mengatakan, meskipun belum ada keputusan final, namun dia yakin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyesuaikan pembayaran THR dengan kemampuan perusahaan.

“Tentu saja Kemenaker akan menetapkan Pembayaran THR yang sesuai dengan kondisi kemampuan usaha paska pandemi yang belum menentu, seharusnya begitu,” jelas dia.

Dia melanjutkan, tahun lalu perusahaan yang mampu dan tidak terdampak pandemi Covid-19 tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil. Namun, tentunya hal ini kembali lagi kepada kemampuan masing-masing perusahaan saat ini.

“Seperti biasa ditahun sebelumnya, perusahaan mampu yang tidak terdampak pandemi seharusnya membayar (THR) full dan proporsional. Bagi yang tidak mampu fleksibilitas membayar THR seharusnya tetap ada,” tegas dia.

Adi menambahkan, untuk lebih memudahkan dalam memastikan pembayaran THR ada baiknya jika dikedepankan hubungan Bipartrit, atau berembuk antara pekerja dengan pengusaha untuk membicarakan terkait masalah yang terjadi, dalam hal ini pembayaran THR.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini, apakah masih terdampak Covid-19 atau sudah pulih.

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujar Anwar.

Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran pekerja tahun ini. Hal ini mengingat, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga pengusaha diharapkan memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2021/04/05/081308726/soal-thr-dicicil-atau-dibayar-penuh-ini-kata-dewan-pengupahan-nasional

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke