Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal THR Dicicil atau Dibayar Penuh, Ini Kata Dewan Pengupahan Nasional

“Dari Depenas RI hal THR dimaksud belum ada pembahasan yang final, namun sedang dalam persiapan Sidang Pleno diantaranya untuk mencari Solusi Pembayaran THR di paska Pandemi Covid-19 kali ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Adi mengatakan, meskipun belum ada keputusan final, namun dia yakin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyesuaikan pembayaran THR dengan kemampuan perusahaan.

“Tentu saja Kemenaker akan menetapkan Pembayaran THR yang sesuai dengan kondisi kemampuan usaha paska pandemi yang belum menentu, seharusnya begitu,” jelas dia.

Dia melanjutkan, tahun lalu perusahaan yang mampu dan tidak terdampak pandemi Covid-19 tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil. Namun, tentunya hal ini kembali lagi kepada kemampuan masing-masing perusahaan saat ini.

“Seperti biasa ditahun sebelumnya, perusahaan mampu yang tidak terdampak pandemi seharusnya membayar (THR) full dan proporsional. Bagi yang tidak mampu fleksibilitas membayar THR seharusnya tetap ada,” tegas dia.

Adi menambahkan, untuk lebih memudahkan dalam memastikan pembayaran THR ada baiknya jika dikedepankan hubungan Bipartrit, atau berembuk antara pekerja dengan pengusaha untuk membicarakan terkait masalah yang terjadi, dalam hal ini pembayaran THR.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini, apakah masih terdampak Covid-19 atau sudah pulih.

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujar Anwar.

Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran pekerja tahun ini. Hal ini mengingat, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga pengusaha diharapkan memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

https://money.kompas.com/read/2021/04/05/081308726/soal-thr-dicicil-atau-dibayar-penuh-ini-kata-dewan-pengupahan-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke