Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waskita Beton Hadapi PKPU

Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada Rabu (31/3/2021) yang lalu. Rencananya sidang perdana PKPU WSBP ini akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021), PT Hartono dalam petitumnya meminta tujuh aspek kepada majelis hakim.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WBSP) dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.

Kelima, menetapkan siding yang merupakan rapat permuswaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada siding sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.

Sementara yang ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

Perlu diketahui juga, PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk yang merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN).

Hingga saat ini total kepemilikan saham WSKT yang berada di WSBP tecatat hampir 60 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/04/06/140412626/waskita-beton-hadapi-pkpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke