TMII pun tidak pernah menerima pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pengelolaannya.
"Kami diperiksa oleh BPK setiap tahun, dari kesimpulan hasil pemeriksaan BPK menyatakan kami enggak ada kasus kerugian negara," ujar Achmad dalam konferensi pers di Perpustakaan TMII yang ditayangkan secara virtual, Minggu (11/4/2021).
Ia menyatakan, setidaknya dalam masa pimpinannya sejak Februari 2018, hasil audit BPK menunjukan tidak ada temuan kerugian negara, sehingga tidak ada tanggungan TMII yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut dia, bila TMII sudah menyebabkan kerugian bagi negara sudah pasti sejak lama mendapatkan teguran BPK.
"Pada 2020 saja, kesimpulan BPK tidak ada kerugian negara yang ditetapkan, maka tidak terdapat kasus kerugian negara yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Achmad mengakui, memang TMII mengalami kesulitan finansial sepanjang pandemi Covid-19, oleh sebab itu ada bantuan yang diberikan Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola TMII.
Yayasan milik keluarga Cendana itu sudah memberikan bantuan sepanjang April 2020-Maret 2021 sebanyak Rp 41,56 miliar, yang sebagian besar diperuntukan bagi kebutuhan pembayaran gaji karyawan. Saat ini TMII sendiri memiliki 773 karyawan.
Ia bilang, sokongan dana terbesar diberikan pada Oktober 2020 senilai Rp 5,7 miliar dan November 2020 senilai Rp 5,2 miliar. Selebihnya bantuan dana pada bulan-bulan lainnya berkisar Rp2 miliar-Rp 3 miliar.
Acmad menekankan, pada masa kepemimpinannya sepanjang 2018-2019 TMII tidak pernah mendapat bantuan dana sedikit pun dari Yayasan Harapan Kita. Yayasan hanya memberikan dana jika menyelenggarakan kegiatan di TMII untuk biaya pelaksanaan.
"Tapi 2020 itu kan TMII enggak bisa cukup (keuangannya), enggak mungkin TMII berdiri sendiri. Jadi kami dibantu oleh YHK sejak April 2020-Maret 2021," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, selama 44 tahun dikelola TMII memang tidak memberikan kontribusi untuk negara, bahkan alami kerugian setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, negara menilai perlu melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Serta pengelolaan TMII pun bisa berkontribusi pada keuangan negara kedepannya.
"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara Rp 40-50 miliar. Dan pastinya (TMII) tidak memberi kontribusi kepada negara," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jumat (9/5/2021).
Adapun Yayasan Harapan Kita memiliki penugasan mengelola TMII berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Namun untuk menata ulang TMII, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang mengatur pengelolaan TMII diambil alih oleh negara dari Yayasan Harapan Kita.
https://money.kompas.com/read/2021/04/11/170100626/diambil-alih-setneg-dirut-tmii--tidak-ada-kerugian-negara